Sebagai pembeli KGS, puaskah Anda?

Friday 4 January 2008

Penyerahan Apartemen Kelapa Gading Square Molor

Tanggal 21 Agustus 2006 saya membeli satu unit apartemen di Kelapa Gading Square, Jakarta Utara (Tower Lyon Garden Lantai 12 I), dengan pembayaran tunai keras. Saya tertarik membeli karena pada saat penawaran dijanjikan penyerahan unit akhir tahun 2006, atau paling lambat Januari 2007.

Saat membeli saya berangan- angan pada awal tahun 2007 satu unit apartemen tersebut sudah bisa ditempati anak saya yang saat ini masih kuliah sehingga tak perlu lagi membayar uang indekos. Namun, angan-angan itu ternyata hanya impian kosong karena sampai saat ini pembangunan apartemen tersebut belum selesai.

Banyak hal yang mengecewakan, seperti penyerahan unit yang molor sampai satu setengah tahun (dijanjikan sekitar bulan Juni 2008). Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang saya tanda tangani tanggal 23 Mei 2007 (sudah enam bulan) belum juga jadi dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu belum ditandatangani pimpinan. Pada saat ditawarkan dijanjikan bahwa lantai 12 adalah bebas pandang, tidak tertutup bangunan, karena di depan hanya ada mal dengan ketinggian tiga lantai. Namun, kenyataannya saat ini di atas mal tersebut dibangun The Villas (tiga lantai) yang pada kenyataannya menutupi pandangan dari unit apartemen di lantai 12.

Saya sudah mengajukan pindah unit ke lantai yang lebih tinggi (lantai 20) dan pengajuan sudah disetujui dengan penambahan biaya Rp 15 juta, dengan syarat harus dibayar di muka meskipun unit belum jadi. Saya sudah menyanggupi untuk membayar setelah unit diserahkan, tetapi tidak disetujui. Saya yang sudah membayar lebih dari Rp 520 juta belum mendapatkan hak-hak seperti yang dijanjikan pada saat ditawarkan.

Konsumen sangat dirugikan. Kalau dihitung bilamana uang tersebut didepositokan di bank dengan jangka waktu sekitar satu setengah tahun, berapa kerugian yang saya alami?

BUDHI HARTONO
Jalan Ki Mangunsarkoro 73, Semarang

Saturday 29 December 2007

Bocor di Apartemen Kelapa Gading Square Berlanjut

Saya tinggal sekitar dua tahun di Apartemen Gading City Resort Kelapa Gading Square (City Resort KGS Apt) di kawasan Jakarta Utara. Tinggal di apartemen menyenangkan, dekat pusat perbelanjaan, perkantoran, hiburan, pemandangan yang indah, dan segala sesuatu serba lengkap. Sayangnya apartemen yang saya tinggali selalu bocor di sana-sini apabila turun hujan (unit 821/E).

Saya selalu komplain kepada pengelola (maintenance) dan ditanggapi oleh pengelola dengan berbagai perbaikan, tetapi hasilnya nihil. Kebocoran sudah berlangsung hampir dua tahun terakhir ini.

Pengembang apartemen saya adalah yang terbesar di Indonesia, yaitu Agung Podomoro Group (Agung Sedayu). Mereka bisa membangun gedung-gedung, apartemen mewah, mal, proyek perumahan elite/mewah, tetapi tidak bisa menyelesaikan masalah kecil yang terjadi di apartemen, seperti yang saya tinggali.

Bagaimana tanggapan Agung Podomoro Group (Agung Sedayu)?

Tonica Unit 821/E KGS City Resort, Jakarta Utara

Monday 8 October 2007

Janji Kelapa Gading Square

Tertarik nama besar Agung Podomoro Group, pada Januari 2005 saya memutuskan membeli satu unit apartemen di Kelapa Gading Square (Ct Hm HWB 06/01) secara tunai keras dan dijanjikan akan selesai pembangunannya Juni 2006. Juga dijanjikan setiap unit akan dilengkapi videophone, TV kabel, dan lantai keramik pun boleh pilih seperti contoh-contoh yang ada di show unit. Namun, kenyataannya semua itu hanya janji kosong belaka.

Jika manajemen profesional, seharusnya pembeli yang telah membayar lunas apalagi transaksi tunai sampai ratusan juta rupiah pasti akan segera dibuatkan akta jual beli. Kenyataannya, setelah setahun lebih, dan itu pun setelah ditanyakan berulang- ulang, saya baru dibuatkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Namun, tanggal selesai pembangunan unit apartemen itu secara sepihak telah diganti dari Juni 2006 menjadi 31 Maret 2007 tanpa pemberitahuan kepada saya.

Dengan adanya ketentuan tanggal penyelesaian pembangunan harus ditambah enam bulan, praktis tidak ada lagi kompensasi keterlambatan untuk saya sebagai pembeli. Yang sangat disesalkan adalah ada konsumen lain (yang saya kenal), yang melakukan transaksi setelah saya, langsung dipanggil untuk menandatangani PPJB dengan tanggal penyelesaian pembangunan masih pada bulan Juni 2006 sehingga mereka mendapatkan kompensasi.

Sungguh saya kecewa terhadap pihak manajemen yang seolah memperdaya saya sebagai konsumen awam melalui pengunduran penandatangan PPJB. Dengan seenaknya mengubah komitmen tanggal penyelesaian pembangunan yang telah dibuatnya sendiri demi mengelak dari tanggung jawabnya atas timbulnya kompensasi keterlambatan.

Para calon pembeli apartemen agar lebih berhati-hati.

Suryanto B Pulo Asem Timur Raya RT 008 RW 002, Pulo Gadung, Jakarta

Thursday 14 June 2007

Terjebak Pengembang Apartemen Kelas Kakap

Salah satu tips dalam membeli properti adalah dengan melihat siapa pengembangnya ternyata "tidak selalu benar". Buktinya kami menjadi korban tindakan yang sangat merugikan dari pengembang besar yang menjebak kami dengan cara-cara yang tidak terpuji.

Kami membeli sebuah unit apartemen di Kelapa Gading Square yang adalah proyek bersama dua grup pengembang besar Agung Podomoro dan Agung Sedayu dengan nama perusahaan PT Makmur Jaya Serasi untuk proyek Kelapa Gading Square. Kedua grup ini sudah tidak asing lagi bagi warga ibukota, menguasai begitu banyak lahan di seluruh pelosok wilayah DKI Jakarta untuk dijadikan apartemen kelas menengah.
Merasa nama besar mereka akan sepadan dengan kualitas mereka maka kami tertarik membeli dengan cara Tunai Bertahap sebanyak 25 kali.

Ketika kami melakukan pemesanan unit kami disodori sebuah form pemesanan yang mengatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) baru akan diserahkan jika sudah melunasi 20% dari total pembayaran. Di sini seharusnya kami sudah membatalkan pemesanan karena kami belum melihat isi PPJB. Lagi-lagi kenaifan kami karena masih berpikir bahwa Agung Podomoro dan Agung Sedayu bukan pengembang kelas teri.
Masak mereka akan mencurangi konsumen dengan PPJB yang aneh-aneh.

Nyatanya dugaan kami meleset. Pengembang sekaliber kedua pengembang itu ternyata menyodorkan PPJB yang isinya sangat tidak berimbang yang menunjukkan betapa mereka memperlakukan konsumen secara semena-mena.

Dua hal yang sangat tidak berimbang adalah ada pada pasal-pasal di dalam PPJB yang baru diserahkan 7 bulan kemudian itu. Pasal-pasal yang isinya sangat berat sebelah itu antara lain: jika konsumen telat membayar angsuran maka akan terkena denda satu permil per hari dari jumlah angsuran. Sedangkan jika pengembang telat menyerahkan bangunan maka pengembang masih punya masa tenggang selama 6 bulan tanpa kewajiban membayar apapun. Jika masa tenggang terlewati barulah bisa dikenai denda satu permil dari jumlah angsuran harga pengikatan itupun dengan maksimum 3% dari jumlah angsuran.

Dari situ jelas bahwa mereka telah mencurangi konsumen dengan klausula baku yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999. Jika kami tidak terima uang kami sudah ada pada mereka.

Nyatanya penyelesaian bangunan meleset jauh dari dari batas waktu yang ditetapkan yaitu 31 Maret 2007. Dari staff di kantor pemasaran kemungkinan besar baru selesai Desember 2007.

Kami sudah menyampaikan ke pihak pengembang tetapi nyatanya mereka tidak menggubris permintaan kami untuk mempertimbangkan ganti rugi yang adil atas keterlambatan tersebut dan mengacu pada PPJB yang curang tadi.
Upaya lain dengan meminta bantuan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) juga tidak membuahkan hasil karena mereka tahu sekali bagaimana membuat BPSK tak berkutik. Lembaga yang dibentuk pemerintah daerah ini laksana macan ompong yang tak bisa berbuat apa-apa.

Dari kejadian ini semoga menjadi pelajaran bagi konsumen yang lain agar berhati-hati dalam berurusan dengan dua pengembang di atas karena nama besar mereka bukan jaminan malahan bisa digunakan untuk menjebak konsumen. Semoga menjadi pelajaran berharga bagi calon konsumen lain. Sebelum anda mulai membayar pastikan bahwa anda jelas dengan isi form pemesanan dan PPJB-nya.

Rini
Jakarta

Wednesday 13 June 2007

Kelapa Gading Square Menjebak

Salah satu tips dalam membeli properti adalah dengan melihat siapa pengembangnya ternyata tidak selalu benar. Buktinya kami menjadi korban tindakan yang sangat merugikan dari pengembang besar yang menjebak kami dengan cara-cara yang tidak terpuji.

Kami membeli sebuah unit apartemen di Kelapa Gading Square yang adalah proyek bersama dua grup pengembang besar Agung Podomoro dan Agung Sedayu dengan nama perusahaan PT Makmur Jaya Serasi untuk proyek Kelapa Gading Square. Kedua grup ini sudah tidak asing lagi bagi warga ibukota, menguasai begitu banyak lahan di seluruh pelosok wilayah DKI Jakarta untuk dijadikan apartemen kelas menengah.

Merasa nama besar mereka akan sepadan dengan kualitas mereka maka kami tertarik membeli dengan cara Tunai Bertahap sebanyak 25 kali. Ketika kami melakukan pemesanan unit kami disodori sebuah form pemesanan yang mengatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) baru akan diserahkan jika sudah melunasi 20% dari total pembayaran.

Di sini seharusnya kami sudah membatalkan pemesanan karena kami belum melihat isi PPJB. Lagi-lagi kenaifan kami karena masih berpikir bahwa Agung Podomoro dan Agung Sedayu bukan pengembang kelas teri. Masak mereka akan mencurangi konsumen dengan PPJB yang aneh-aneh. Nyatanya dugaan kami meleset.

Pengembang sekaliber kedua pengembang itu ternyata menyodorkan PPJB yang isinya sangat tidak berimbang yang menunjukkan betapa mereka memperlakukan konsumen secara semena-mena. Dua hal yang sangat tidak berimbang adalah ada pada pasal-pasal di dalam PPJB yang baru diserahkan 7 bulan kemudian itu.

Pasal-pasal yang isinya sangat berat sebelah itu antara lain: jika konsumen telat membayar angsuran maka akan terkena denda satu permil per hari dari jumlah angsuran. Sedangkan jika pengembang telat menyerahkan bangunan maka pengembang masih punya masa tenggang selama 6 bulan tanpa kewajiban membayar apapun.

Jika masa tenggang terlewati barulah bisa dikenai denda satu permil dari jumlah angsuran harga pengikatan itupun dengan maksimum 3% dari jumlah angsuran. Dari situ jelas bahwa mereka telah mencurangi konsumen dengan klausula baku yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999.

Jika kami tidak terima uang kami sudah ada pada mereka. Nyatanya penyelesaian bangunan meleset jauh dari dari batas waktu yang ditetapkan yaitu 31 Maret 2007. Dari staf di kantor pemasaran kemungkinan besar baru selesai Desember 2007.

Kami sudah menyampaikan ke pihak pengembang tetapi nyatanya mereka tidak menggubris permintaan kami untuk mempertimbangkan ganti rugi yang adil atas keterlambatan tersebut dan mengacu pada PPJB yang curang tadi. Upaya lain dengan meminta bantuan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) juga tidak membuahkan hasil karena mereka tahu sekali bagaimana membuat BPSK tak berkutik.

Lembaga yang dibentuk pemerintah daerah ini laksana macan ompong yang tak bisa berbuat apa-apa. Dari kejadian ini semoga menjadi pelajaran bagi konsumen yang lain agar berhati-hati dalam berurusan dengan dua pengembang di atas karena nama besar mereka bukan jaminan malahan bisa digunakan untuk menjebak konsumen. Semoga menjadi pelajaran berharga bagi calon konsumen lain. Sebelum anda mulai membayar pastikan bahwa anda jelas dengan isi form pemesanan dan PPJB-nya.

Purborini S
Prof Supomo kompleks Bir
Jakarta Selatan
Email : gusrin@indosat.net.id

Tuesday 11 April 2006

Perawatan Kelapa Gading Square

Saya pemilik ruko (rumah toko) Kelapa Gading Square, Jakarta Utara, yang membeli ruko itu tahun 2004 dan serah terima Juni 2005, merasa dirugikan dengan biaya maintenance (perawatan) bulanan yang terlalu tinggi, yaitu Rp 1.165.800 per bulan dan security deposit Rp 3.497.400. Namun, fasilitas yang ada tidak jelas. Hal ini tak pernah disampaikan saat pemasarannya, dan penandatanganan pengikatan jual beli tanpa kehadiran pejabat PPAT (pejabat pembuat akta tanah).

Biaya itu jauh di atas rata-rata biaya maintenance ruko-ruko yang ada di sekitar Kelapa Gading. Sebagai pembanding, ruko di Jakarta Selatan dengan ukuran bangunan yang sama, biaya maintenance Rp 300.000 per bulan dengan fasilitas keamanan 24 jam, parkir bebas satu mobil dan satu sepeda motor. Saya sudah mengirimkan surat keberatan, menghubungi per telepon maupun datang beberapa kali ke pihak manajemen.

Hingga kini pihak manajemen tak memberi tanggapan. Keluhan seperti ini juga datang dari pemilik ruko lainnya. Bahkan sekitar dua bulan lalu ada kejadian pencurian di ruko saya, dan beberapa ruko yang lainnya. Tapi tak ada klarifikasi dari pihak manajemen. Sebenarnya apa imbalan bagi biaya maintenance cukup tinggi itu? Sewaktu ditanyakan kepada pengelola, jawabannya tak jelas.

Mohon instansi terkait dapat memberikan standar biaya maintenance agar manajemen tidak sewenang-wenang.

AgoHarlim
Ruko KGS B-15, Kelapa Gading, Jakarta

Tuesday 1 February 2005

Tawarkan Kenyamanan Total melalui Konsep One Stop Living

JIKA dalam dunia belanja ada konsep one stop shopping atau sekali masuk pusat perbelanjaan semua kebutuhan dapat diperoleh, maka pada hunian kini muncul konsep one stop living atau artinya kurang lebih segala kebutuhan hidup bisa dipenuhi dalam satu kawasan.

Selain hunian, dalam satu kawasan dengan sangat gampang kita bisa berbelanja apa pun yang diperlukan, bersantai, olahraga, menjalankan bisnis, menjamu relasi atau teman, nonton bioskop, dan sebagainya. Pokoknya, kenyamanan dan kenikmatan hidup total bisa diperoleh dalam satu kawasan.

Itulah yang kini digarap oleh dua pengembang papan atas pada bisnis properti, yakni Agung Podomoro Group dan Agung Sedayu Group. Konsep one stop living tersebut diwujudkan dalam suatu proyek prestisius bernama Kelapa Gading Square.

''Di kawasan ini Anda tak perlu kemana-mana lagi. Anda bisa tinggal dan melakukan kegiatan apa saja di sini,'' kata Evelina Setiawan, General Manager Marketing Kelapa Gading Square.

Berdiri di atas lahan seluas sekitar 17 ha yang terletak di Jalan Raya Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kelapa Gading Square merupakan gerbang pusat bisnis kawasan yang sangat populer tersebut.

Kawasan itu dapat diakses dari berbagai arah. Antara lain dari Jalan Yos Sudarso, Jalan Raya Boulevard Barat, sisi mal Artha Gading, sisi Makro, dan underpass Sunter-Kelapa Gading yang direncanakan selesai pada semester pertama tahun ini.

''Kelapa Gading Square juga hanya berjarak sekitar 500 m dari pintu tol Cempaka Putih,'' tambah Evelina.

Lokasinya berada di wilayah kelas satu kawasan elite yang tumbuh pesat itu. Di utara berbatasan dengan Mal Artha Gading, selatan dengan Jalan Raya Boulevard Barat, timur dengan Plaza Pacific, dan barat dengan Jalan Yos Sudarso.

Proyek-proyek yang dikembangkan di Kelapa Gading Square dirancang selain menyediakan seluruh kebutuhan bagi para penghuninya, serba mudah dijangkau, bahkan cukup dengan berjalan kaki.

Selain memiliki area parkir yang dapat menampung lebih dari tujuh ribu mobil, Kelapa Gading Square menjadi lokasi sekitar lima ribu kios dan counter bersertifikat strata title, 271 ruko bersertifikat HGB, serta hanya beberapa langkah menuju Venetian Mall.

Diapit oleh ritel berskala besar, misalnya, Carrefour dan fasilitas semacam barbeque area, coffee shop, day care, swimming pool, tennis court, club house, jogging track, laundry, post office, play group, putting green, restaurant, salon, dan spa, Kelapa Gading Square pantas menyandang konsep one stop living.

''Tersedia semua fasilitas yang diperlukan kehidupan mapan di satu tempat plus sekitar empat ribu unit hunian,'' tambah Evelina.

Shopping Arcade

Pihaknya juga memperkenalkan konsep shopping arcade yang pertama di Indonesia, yaitu menciptakan lebih dari satu lantai ruang komersial aktif dalam satu unit ruko sehingga dalam lantai satu dan dua ruko memiliki nilai komersial sama karena selasarnya lebar dan luas menghubungkan satu ruko dengan ruko lainnya.

Kelapa Gading Square memperkenalkan pula untuk kali pertama konsep city house dan city home, yaitu hunian modern dengan puluhan fasilitas lengkap, mewah, dan ekslusif dengan prestise dan prospek bisnis yang tidak perlu diragukan lagi.

Ada pula jalan yang menghubungkan kawasan ruko, rukan, dan mal dalam satu atap sehingga tercipta peluang bisnis baru ditambah konsep pemanfaatan lahan secara efisien dan efektif.

Hal itu merupakan solusi untuk memberikan kenyamanan kepada penghuni dan pengunjung dalam berkendaraan serta mendapatkan tempat parkir.

Didukung oleh akses strategis, kawasan itu tak pelak merupakan mega proyek yang hadir dengan konsep terlengkap, tercantik, termegah, namun harganya terjangkau dibandingkan dengan kawasan lain di Kelapa Gading khususnya serta Jakarta pada umumnya.

Kawasan tersebut merupakan superblok terbesar dan terlengkap di kelasnya yang dipasarkan dengan harga mulai Rp 200 jutaan per unit.

Sementara itu rukan dua lantai harganya mulai Rp 900 jutaan plus keistimewaan bersebelahan dengan mal tercantik dan terbesar di Indonesia.

Untuk tempat tinggal bisa memilih Gading River View City Home dengan Hawaiian Bay, Miami Bay, atau Santa Monica Bay yang didesain unik serta mewah untuk keluarga muda yang mendambakan easy and comfort living.

Gading River View City Home menyediakan hunian seluas 45 m2 dengan dua kamar tidur. Ada pula French Walk yang merupakan area hunian dengan konsep modern dan lengkap dengan kemewahan serviced apartment yang dipadu jaringan infrastruktur untuk menunjang kenyamanan, privacy, dan keamanan penghuni.

French Walk menampilkan suasana kota taman di Prancis. Bergaya resort memiliki 2+1 kamar tidur dengan fasilitas paling lengkap. Jumlah unitnya terbatas dengan harga Rp 500 jutaan.

Ada pula Italian Walk dengan pedestrian bergaya Italia. Diapit oleh shopping arcade huniannya didesain untuk memenuhi kebutuhan belanja mulai fashion hingga teknologi informasi.

Setelah itu, ada Venetian Mall, tempat belanja termewah dengan konsep wisata, arena bermain, dan gondola-gondola yang siap membawa mengelilingi pertokoan dan food court di dalam super mall itu.

Bisa pula memilih Gading Resort Residences, sebuah hunian di kawasan komersial lengkap dengan berbagai fasilitas yang memberikan kenyamanan dan gaya hidup modern dilengkapi privacy lift.

Setiap unit menghadap kolam renang dan hanya 10 langkah dari Venetian Mall. (Bambang Tri Subeno-53)

Suara Merdeka

Projek-projek Agung Podomoro Group:

  • Apartemen Menteng Eksekutif
  • Blok M Square
  • Braga City Walk
  • Bukit Gading Mediterania
  • Bukit Golf Mediterania
  • Bukit Mediterania Samarinda
  • CBD Pluit
  • Central Park
  • Cluster Gading Mediterania Ville
  • Cluster Griya Sunter
  • Gading Grande Residences
  • Gading Mediterania Residences
  • Jakarta City Center
  • Kelapa Gading Square
  • Lindeteves Trade Center
  • Mangga Dua Square
  • Mediterania Boulevard Residences
  • Mediterania Gajah Mada Residences
  • Mediterania Lagoon Residences
  • Mediterania Marina Residences
  • Mediterania Palace Residences
  • Parung Hijau 2
  • Permata Hijau Residences
  • Permata Mediterania Residences
  • Perumahan Sunter Podomoro
  • Seasons City
  • Senayan City
  • Sudirman Park
  • Sunter Mediterania
  • Taman Sunter Utama (Blok O)
  • Telaga Gading Serpong
  • Thamrin Residences
  • The Jakarta Residences
  • The Pakubuwono Residences
  • The Peak @ Sudirman
  • The Plaza Semanggi
  • Villa Danau Indah
  • Villa Serpong

About Me

Warga Kelapa Gading yang menginginkan hidup aman, nyaman dan tentram seperti yang sering diiklankan pada pelbagai media cetak maupun elektronik nasional